
Invalid Date
Dilihat 2 kali

Pada hari ini Senin 22 Desember 2025 Pemerintah Desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pengembalian aset desa berupa tanah yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Dinas Pendidikan dan kini dikembalikan kepada Pemerintah Desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan sebagai forum resmi untuk menyepakati dan menegaskan kembali status kepemilikan aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musdes dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut dibahas latar belakang penggunaan tanah oleh Dinas Pendidikan, dasar pengembalian aset, serta mekanisme pencatatan kembali tanah dimaksud sebagai aset milik desa.
Melalui Musyawarah Desa ini, seluruh peserta menyepakati bahwa aset desa berupa tanah tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Selanjutnya, Pemerintah Desa akan melakukan pencatatan dan penertiban administrasi aset desa agar tertib, transparan, dan akuntabel.
selanjutnya pemerintah desa akan melengkapi segala administrasi terkait proses pengembalian aset tersebut.
Bagikan:

Desa Simo
Kecamatan Balerejo
Kabupaten Madiun
Provinsi Jawa Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini